Kamis, 06 Agustus 2009 telah diadakan monitoring dan evaluasi (MONEV) pelaksanaan PNPM MP di Desa Manang / BKM Manunggal Sejahtera. Tim Monev terdiri dari Dade Sarifudin (Askod CD), Teguh (Askod Infra), A. Bustanul H. (Askod MK), M. Fachrian (Asmandat). Acara ini dihadiri oleh anggota BKM, UP-UP BKM, Pemdes, dan tentunya seluruh tim faskel 27 Grogol. Acara monev dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 14.00 siang. Monev terdiri dari 3 hal pokok yaitu untuk infra dipandu oleh Teguh, Sosial dan kelembagaan dipandu oleh Dade Sarifudin, Sekretariat dan UPK dipandu oleh A. Bustanul H. Pada kesimpulan akhir dinyatakan bahwa masih ada beberapa pembukuan yang perlu dibenahi baik di sekretariat ataupun di UPK, perlu dimanfaatkannya media warga sebagai bentuk transparansi / akuntabilitas , harus ada tembusan laporan bulanan oleh sekretaris dan upk kepada kepala desa, laporan bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Wasiat Buat Pelaku PNPM
Sebaik-baik manusia ialah yang paling banyak bermanfaat bagi manusia lain (HR Bukhori-Muslim)
Wasiat Buat Kaum Lemah
Allah berfirman, ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sehingga kaum itu mengubah dirinya sendiri terlebih dahulu,” (QS Ar Ra’du:13)
Referensi Situs
Media Cetak
Blog Wong Manang
Archives
MONEV PNPM MP di Desa Manang
06 Agustus 2009Kamis, 06 Agustus 2009 telah diadakan monitoring dan evaluasi (MONEV) pelaksanaan PNPM MP di Desa Manang / BKM Manunggal Sejahtera. Tim Monev terdiri dari Dade Sarifudin (Askod CD), Teguh (Askod Infra), A. Bustanul H. (Askod MK), M. Fachrian (Asmandat). Acara ini dihadiri oleh anggota BKM, UP-UP BKM, Pemdes, dan tentunya seluruh tim faskel 27 Grogol. Acara monev dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 14.00 siang. Monev terdiri dari 3 hal pokok yaitu untuk infra dipandu oleh Teguh, Sosial dan kelembagaan dipandu oleh Dade Sarifudin, Sekretariat dan UPK dipandu oleh A. Bustanul H. Pada kesimpulan akhir dinyatakan bahwa masih ada beberapa pembukuan yang perlu dibenahi baik di sekretariat ataupun di UPK, perlu dimanfaatkannya media warga sebagai bentuk transparansi / akuntabilitas , harus ada tembusan laporan bulanan oleh sekretaris dan upk kepada kepala desa, laporan bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Diposting oleh BKM MANANG di 17.37
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar